Friday, June 26, 2009

Prita Dibebaskan, Manohara main Sinetron

Salam Jakarta - dari berbagai sumber.

Inilah perkembangan terakhir 2 dari beberapa wanita (korban) yang menjadi berita akhir-akhir ini, Prita Mulyasari & Manohara Pinot (dua lainnya, Cici Paramida & Siti Hajar belum ada perkembangan baru).

Prita Mulyasari diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional. Hakim mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah menggunakan undang-undang secara tidak tepat dalam penuntutannya terhadap terdakwa.

Seperti diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian publik dimana Prita mendapat begitu banyak dukungan terutama melalui Facebook, dan juga para blogger. Bahkan para kandidat presiden pun turut turun tangan memberikan dukungannya.

Kasus ini bermula dari email yang dikirim Prita ke sejumlah temannya mengenai pengalamannya mendapatkan pelayanan yang menurutnya kurang memuaskan. Pihak RS Omni melayangkan gugatan setelah mengetahui bahwa email tersebut kemudian ternyata tersebar luas ke internet melalui milis-milis.

Menanggapi putusan itu, pihak penuntut umum (kejaksaan Distrik Tangerang) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan pihak RS Omni dikabarkan “menerima” putusan itu karena itu merupakan masalah pidana (antara pihak terdakwa melawan Negara) dan tidak akan mencampuri proses hokum yang berjalan. 

RS OMNI sendiri sebelumnya telah memenangkan perkara perdatanya, dimana Prita diharuskan membayar denda kurang lebih 300 milyaran rupiah. Bahkan Prita sempat dijebloskan ke penjara Tangerang sebelum menjalani persidangan perkara pidana pencemaran nama baik atas instruksi Kejaksaan Distrik Tangerang, yang membuat marah publik itu.

Banyak pihak yang merasa bersyukur atas putusan itu tentunya. Berakhirlah (untuk sementara krn masih banding) kasus yang menimpa ibu Prita, dimana banyak orang menyebutnya “Sudah jatuh tertimpa tangga”.

Masih harus ditunggu pula bagaimana perkembangan status perdatanya dimana Prita kalah dan harus membayar denda 300 milyaran kepada RS Omni. Apakah RS Omni akan mencabut gugatannya atau berlanjut….

Dalam kasus ini arah angin nampaknya telah berubah….Semoga menjadi pelajaran yang berharga bagi semua yang terlibat dan juga untuk masyarakat umum dan institusi lainnya.

Kemudian berita terakhir mengenai Manohara adalah bahwa dia akan bermain dalam sebuah sinetron di sebuah statsiun TV swasta. Manohara sempat membuat gempar publik, bahkan sempat membuat ketegangan hubungan antara Indonesia-Malaysia akibat pengakuannya mendapatkan penyiksaan dari sang suami Pangeran dari negeri Kelantan Malaysia. 

Dalam sinetron tersebut, manohara dikabarkan dibayar tidak tanggung-tanggung Rp 2,5 miliar untuk main dalam 25 episode. Artinya, untuk satu episode sinetron, dia dibayar Rp 100 juta. Benar atau tidak kabar tersebut, penulis tidak bisa mengklarifikasi. 

Nah yang ini mungkin namanya “Abis jatuh tertimpa...uang”.