Wednesday, July 1, 2009

Satu lagi terdakwa kasus pencemaran nama baik 'dibebaskan'

Oleh: Salam-Jakarta, dari berbagai sumber.

Satu lagi terdakwa kasus tuntutan terhadap pencemaran nama baik dimentahkan oleh majelis hakim. Beberapa waktu yang lalu Prita Mulyasari dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, kini giliran Koh Seng Seng yang bebas dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar 1 milyar atas pencemaran nama baik yang dituntutkan oleh PT. PT Duta Pertiwi (developer ITC Mangga Dua) sebagai penggugat.

Namun begitu Koh Seng masih harus menghadapi tuntutan pidana yang sidangnya akan dilangsungkan bulan Juli mendatang.

Kasus ini mirip dengan kasus Prita, hanya saja pencemaran nama baik yang dituduhkan itu dilakukan tidak melalui email, tetapi melalui surat pembaca (harian Kompas, September 2006). Koh Seng Seng menulis di surat pembaca harian tersebut bahwa pihak developer tidak secara transparan memberikan informasi status tanah ITC Mangga Dua kepada calon pembeli. Belakangan diketahui bahwa HGB ITC terbit di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta. Dari pada itu pihak developer (PT. Duta Pertiwi) dianggap telah membohongi konsumen (para pembeli kios) terkait soal HGB tersebut. Pendek kata Khoe merasa Duta Pertiwi telah wanprestasi dalam perjanjian jual beli mereka.

Melalui harian yang sama PT Duta Pertiwi menulis dan membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa pihak pengembang telah memberitahukan perihal HPL kepada para penghuni kios. Tidak cukup disitu saja, PT Duta Pertiwi akhirnya menggugat Khoe Seng Seng di PN Jakarta Utara dengan alasan pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi total Rp17 milyar.

Pada waktu itu dalam putusannya Majelis Hakim akhirnya menyampaikan bahwa Koh Seng Seng terbukti bersalah dengan menulis 2 buah surat pembaca di harian terkemuka (Kompas dan Suara Pembaruan) dan telah menyerang kehormatan dan nama baik penggugat.

Dengan dibebaskannya Prita Mulyasari dan Koh Seng Seng, seperti yang telah penulis katakan dalam artikel terdahulu Prita Dibebaskan...., terasa bahwa angin telah berubah arah menyangkut kasus kasus seperti ini, apalagi sekarang tengah jadi sorotan masyarakat. Namun bukan jaminan juga bahwa kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi...

Beberapa hal bisa dipetik dari kasus-kasus tersebut di atas, bahwa perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih lemah, sistim hukum/peradilan masih perlu kejelasan, serta tentang jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat.

Dari kasus ini diharapkan akan memberi pelajaran berharga kepada pihak yang terkait, seperti hakim, jaksa, dunia usaha, konsumen, maupun yang tidak terkait langsung seperti masyarakat umum, apapun pendapat mereka/yang mereka pikirkan mengenai kasus-kasus ini.

Bahan bacaan:

High Court acquits libel defendant in civil case

Court acquits Prita in defamation case

Omni case: A PR suicide

Press Council: Libel Case Ruling a Win for Free Speech

Police Warned About Losing Face in Facebook ‘Prank’